top of page

Bagaimana Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia

AdobeStock_70237497_edited.jpg
Employment Compliance: Tunjangan Karyawan yang Harus Diatur Perusahaan

Kebijakaan perusahaan dalam perusahaan merupakan faktor penting, Perusahaan dan karyawan merupakan dua pihak yang saling membutuhkan. Oleh karena itu, kedua belah pihak harus dapat saling memberikan keuntungan sehingga tercipta hubungan timbal balik.

Image by Campaign Creators
Apa Kebijakan Perusahaan?

Menurut Undang Undang Pasal 1 angka 2 tentang ketenagakerjaan, kebijakan perusahaan adalah peraturan yang ditulis oleh pengusaha yang berisi syarat kerja dan tata tertib korporat. Kebijakan dan prosedur perusahaan ditetapkan untuk menetapkan aturan perilaku dalam suatu organisasi, yang menguraikan tanggung jawab karyawan dan pemberi kerja. Pengelolaan kebijakan dan prosedur perusahaan bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja serta kepentingan bisnis pemberi kerja. Tergantung pada kebutuhan organisasi, berbagai kebijakan dan prosedur menetapkan aturan mengenai perilaku karyawan, kehadiran, aturan berpakaian, privasi, dan bidang lain yang terkait dengan syarat dan ketentuan kerja.

Sebagai karyawan, memiliki hak dan kewajiban terhadap tempat kerja merupakan suatu hal yang perlu dipahami baik. Hak dan kewajiban ini berkaitan dengan kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang harus dipenuhi selama bekerja di sebuah perusahaan. Tidak hanya karyawan, pada dasarnya perusahaan pun memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi juga.

Apa saja jenis kebijakan perusahaan?
  1. Kebijakan Perilaku Karyawan
    Salah satu jenis kebijakan perusahaan adalah kebijakan perilaku karyawan. Kebijakan perilaku karyawan menetapkan tugas dan tanggung jawab yang harus dipatuhi setiap karyawan sebagai syarat kerja. Kebijakan perilaku ditetapkan sebagai pedomanperilaku karyawan yang tepat, dan mereka menguraikan hal-hal seperti aturan berpakaian yang benar, prosedur keselamatan di tempat kerja,kebijakan pelecehandan kebijakan mengenai penggunaan komputer dan Internet. Kebijakan tersebut juga menguraikan prosedur yang dapat digunakan oleh pemberi kerja untuk mendisiplinkan perilaku yang tidak pantas, termasuk peringatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
     

  2. Kebijakan Kesetaraan Kesempatan
    Kesempatan yang samahukum adalah peraturan yang mendorong perlakuan adil di tempat kerja. Sebagian besar organisasi menerapkan kebijakan kesempatan yang sama anti diskriminasidan kebijakan tindakan afirmatif, misalnya untuk mendorong perilaku tidak berprasangka buruk di tempat kerja.
     

  3. Kebijakan Kehadiran dan Waktu Istirahat
    Kebijakan kehadiran menetapkan aturan dan pedoman seputarkepatuhan karyawan terhadap jadwal kerja. Kebijakan kehadiran menentukan bagaimana karyawan dapat menjadwalkan waktu istirahat atau memberi tahu atasan jika ada atau terlambat datang.
     

  4. Kebijakan Penyalahgunaan Zat
    Banyak perusahaan memilikinyakebijakan penyalahgunaan zatyang melarang penggunaan obat-obatan terlarang, alkohol dan produk tembakau selama jam kerja, di properti perusahaan atau selama acara perusahaan.
     

  5. Kebijakan Keamanan Tempat Kerja
    Kebijakan keamanan diterapkan tidak hanya untuk melindungi orang-orang dalam suatu organisasi, namun juga kekayaan fisik dan intelektual. Kebijakan mungkin mencakup akses masuk ke suatu fasilitas, seperti penggunaan kartu identitas dan prosedur masuknya tamu. Peralatan seperti laptop atau ponsel pintar perusahaan mungkin perlu dikeluarkan.

Image by Amy Hirschi
Image by Annie Spratt
Apa saja Hak Karyawan?
  1. Mendapatkan Gaji yang Sesuai dengan Pekerjaannya
    Gaji yang diterima oleh karyawan harus sesuai dengan pekerjaan yang dijalankan. Dalam hal ini, perusahaan harus memperhitungkan kinerja dan pengalaman kerja karyawan untuk menentukan besaran gaji yang tepat.Tercantum juga dalam Permen Nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU Nomor 13 tahun 2003, PP tahun 1981, Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 1999 dan juga Permenaker Nomor 1 tahun 2017.
     

  2. Mendapatkan Perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    Perusahaan perlu memberikan perlindungan kepada karyawan terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini termasuk memberikan perlengkapan dan peralatan kerja yang aman, memberikan pelatihan keselamatan kerja, serta menjamin kondisi tempat kerja agar nyaman dan sehat.Karyawan juga berhak mendapatkan jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pemeliharaan kesehatan. Sekarang ini, implementasi hak karyawan bidang jaminan sosial dan K3 adalah berupa BPJS. Anda sebagai pemilik perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan setiap karyawan sebagai anggota BPJS dalam rangka pemenuhan hak ini.
     

  3. Mendapatkan Cuti dan Jaminan Sosial Sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku.
    Karyawan berhak mendapatkan cuti dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk cuti tahunan, cuti sakit, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan lainnya.Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 79, hak ini dicantumkan secara jelas. Perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada setiap karyawan. Secara jelas misalnya, terkait waktu istirahat, disebutkan bahwa karyawan memiliki hak untuk mendapatkan istirahat antara jam kerja minimal setangah jam setelah bekerja selama empat jam.Dengan mengetahui hak setiap pihak, tentu bisa menentukan langkah strategis dan pengambilan keputusan yang melibatkan perusahaan dan karyawan di dalamnya. Seperti misalnya dalam pengaturan pemberian hak cuti dan libur, bisa merundingkan serta mendiskusikan hak karyawan berkenaan dengan cuti dan libur.
     

  4. Memperoleh Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan yang Diperlukan untuk Pekerjaannya.
    Perusahaan harus memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan yang diperlukan oleh karyawan, dengan tujuan untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik. Hal ini meliputi pelatihan teknis, pelatihan manajemen, pelatihan pengembangan diri, dan lainnya.
     

  5. Mendapatkan Perlakuan yang Adil dan Tidak Diskriminatif
    Karyawan harus diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif di tempat kerja. Hal ini termasuk perlakuan yang sama terhadap semua karyawan tanpa terkecuali, tanpa membedakan jenis kelamin, usia, agama, suku, dan unsur lainnya.

Apa Saja Kewajiban Karyawan?
  1. Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Pekerjaan Dengan Baik dan Penuh Tanggung Jawab.
    Karyawan harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Hal ini termasuk menyelesaikan tugas sesuai dengan deadline yang ditetapkan, serta menjaga kualitas kerja yang baik.
     

  2. Menghormati Aturan dan Kebijakan Perusahaan yang Berlaku.
    Karyawan harus menghormati aturan dan kebijakan perusahaan yang berlaku. Hal ini termasuk mengikuti jam kerja yang telah ditetapkan, melaporkan absen dan kehadiran dengan benar, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan perusahaan.
     

  3. Membuat Laporan Pekerjaan dan Administrasi yang Diperlukan Dengan Benar dan Tepat Waktu.
    Karyawan harus membuat laporan pekerjaan dan administrasi yang diperlukan dengan benar dan tepat waktu. Hal ini termasuk membuat laporan keuangan, laporan kegiatan, serta laporan hasil-hasil kerja lainnya.

Dengan mengetahui hak dan kewajiban seutuhnya karyawan terhadap tempat kerjanya, karyawan pun dapat bekerja dengan baik dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. Maka dari itu, penting bagi perusahaan untuk memberikan hak yang layak dan kewajiban yang jelas kepada karyawan.

Image by Agefis
Image by Gabrielle Henderson
Apa Hak  Perusahaan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan?

Secara singkat, perusahaan memiliki hak yang tercantum dalam uraian Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

 

  1. Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan karyawan.

  2. Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapai target.

  3. Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

Kenapa menghubungi kami?

Di Tampubolon Legal Solutions, tim pengacara Indonesia kami menyediakan berbagai layanan imigrasi. Salah satu aktivitas kami didedikasikan untuk menyederhanakan kerumitan dalam memperoleh atau melepaskan kewarganegaraan Indonesia, atau pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. 

 

Konsultan hukum profesional kami yang berpengalaman akan mendampingi Anda sepanjang proses, membantu Anda melewati birokrasi Indonesia yang sering kali dipenuhi tantangan.

Butuh solusi segera atas permasalahan hukum Anda?

Konsultasi Hukum dengan Pengacara

DURASI: 20-30 menit.

BIAYA: Rp1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) sampai Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) (setelah pajak).

TERMASUK:

  • 20-30 menit konsultasi hukum dengan pengacara dimana Anda bebas untuk bertanya apapun; dan

  • ringkasan dari konsultasi hukum.

Ajukan Pertanyaan Hukum Sederhana

APA : Kirimkan kepada kami maksimal 2 (dua) pertanyaan hukum (tanpa peninjauan dokumen) dan Anda akan mendapatkan jawaban hukum melalui email dalam waktu 24-48 jam. Layanan ini sangat cocok untuk klien yang mencari panduan hukum tertulis yang cepat dan dapat diandalkan.

Tarif : Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) (sudah termasuk semua pajak).

 

Tidak yakin layanan mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda?

Silakan tinggalkan informasi kontak dan rincian masalah hukum Anda agar kami dapat segera menghubungi Anda.

Upload File

Your questions have successfully been submitted.

bottom of page