Bagaimana Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Kontrak kerja
Kontrak kerja menjadi satu hal yang sangat penting untuk diperiksa dan dipahami oleh calon pekerja sebelum menandatangani kontrak kerja, karena kontrak kerja merupakan suatu bentuk antisipasi dalam mengurangi resiko kerugian baik yang disebabkan oleh pihak pekerja maupun pihak pemberi kerja. Berikut beberapa poin penjelasan terkait pentingnya kontrak kerja.
Apa yang dimaksud dengan kontrak kerja?
Kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat perjanjian kerja yang sah menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam kontrak tersebut akan memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para pihak baik pekerja atau pemberi kerja. Melalui hal tersebut, Anda bisa mengetahui status kerja karyawan, apakah karyawan tetap atau kontrak.
Mengapa Kontrak Kerja Itu Penting?
kontrak kerja adalah hal yang penting untuk diperhatikan pekerja menerima pekerjaan dari pemberi kerja, agar semua hal jelas diawal maka pekerja pun harus memahami dengan cermat apa isi dalam kontrak kerja tersebut. berikut adalah alasan kenapa kontrak kerja itu menjadi penting;
-
Menjelaskan Status Kepegawaian
Dengan kontrak kerja yang didalamnya terdapat ketentuan mengenai jangka waktu kerja yang jelas, maka seorang pekerja dapat mengetahui dengan jelas tentang status kepegawaiannya apakah termasuk sebagai karyawan tetap atau tidak.
-
Menjelaskan Hak Pekerja dan Pemberi Kerja
Dalam kontrak kerja terdapat ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki oleh pekerja seperti hak upah, hak cuti, dan hak pekerjaan lainnya. Sementara pemberi kerja dalam hal ini berhak mendapatkan hasil kerja atau kinerja yang dibutuhkannya dari pekerja tersebut karena ia sudah memberikan upah selama waktu kerja. Sehingga, baik pekerja maupun pemberi kerja memiliki batasan-batasan mengenai hak masing-masing yang dimiliki. Apabila hal terkait hak ini tidak dituangkan dalam bentuk ketentuan di dalam kontrak kerja tersebut maka akan terjadi kerancuan dalam proses kerja.
-
Menjelaskan Aturan Perusahaan / Pemberi Kerja
Beberapa perusahaan terkadang tidak menjelaskan dengan rinci terkait aturan kerja yang dimilikinya dan langsung membawa pekerja tersebut untuk bekerja tanpa memberitahu tentang aturan kerja, hal ini akan mengakibatkan karyawan terbebani dalam adaptasi selama ia bekerja. Untuk itu, penting untuk mengatur tentang aturan bekerja dalam suatu perusahaan agar memudahkan pekerja dan memberi batasan yang jelas baik bagi pekerja maupun pemberi pekerjaan.
-
Mengetahui Posisi Kerja Dengan Baik
Dalam kontrak kerja terdapat ketentuan mengenai jobdesk seorang pekerja, melalui jobdesk tersebut maka pekerja tersebut akan mengetahui dengan jelas apa yang menjadi tugas dan wewenang dalam posisinya tersebut.
-
Menjelaskan Mengenai Upah
Upah dalam kontrak kerja tidak hanya upah pokok saja, melainkan terdapat beberapa komponen upah lainnya seperti tunjangan (Kesehatan, Transportasi, Tunjangan Masa Tua, dll.), upah lembur, potongan upah, dll. sehingga seorang pekerja dapat mengetahui dengan jelas berapa upah dan komponen lainnya yang akan diterima.
Itulah beberapa poin penjelasan terkait pentingnya kontrak kerja sehingga penting bagi seorang calon pekerja untuk memastikan sebuah kontrak kerja yang jelas dan tepat sebelum menandatanganinya untuk memulai bekerja, karena kontrak kerja akan memberi perlindungan khususnya secara hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Apa Syarat Kontrak Kerja yang Dianggap Sah
Sebelum menandatangani kontrak, Anda juga perlu memahami syarat perjanjian kerja yang dianggap sah dan jenis kontrak kerja. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1320, syarat kontrak kerja dianggap sah antara lain:
-
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
-
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
-
Suatu pokok persoalan tertentu
-
Suatu sebab yang tidak terlarang.
Apa Syarat-Syarat Perjanjian Kontrak Kerja yang Berlaku?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, rincian syarat-syarat kontrak kerja adalah sebagai berikut:
-
Ada Pihak Sebagai Pekerja dan Pemberi Kerja
-
Pada perjanjian kerja yang sah, harus ada pihak pekerja dan pemberi kerja yang mengetahui dan menyetujui kontrak kerja tersebut. Melalui hal itu, pihak pemberi kerja dapat menjabarkan syarat-syarat, hak, dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja secara lengkap.
-
Terikat Dalam Kurun Waktu
Perjanjian kerja harus mampu menjelaskan kurun waktu yang telah ditetapkan pada pelaksanaan kerja. -
Kejelasan Upah yang Diterima
Upah menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh pekerja sebagai bentuk imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja atas pelaksanaan kerja yang telah dilakukan. Upah dapat berupa uang ataupun tunjangan yang menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja. -
Kesepakatan
Perjanjian kontrak kerja dan juga kesepakatan untuk bekerja ini harus disetujui secara ikhlas atau sukarela antara pihak-pihak yang membuat perjanjian. Kesepakatan kerja umumnya terjadi setelah calon pekerja melewati proses wawancara kerja. -
Hak dan kewajiban
Perjanjian kerja harus mampu menjabarkan hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja pada pelaksanaan kerja yang akan dilakukan. Hal ini berguna agar tidak ada kesalahpahaman yang timbul di kemudian hari antara pihak-pihak terkait. -
Perlindungan kerja
Perlindungan pekerja merupakan hal yang harus ada dalam perjanjian kerja. Pekerja dan pemberi kerja perlu mengetahui jaminan perlindungan kerja apa saja yang diberikan oleh perusahaan. Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi jika terjadi kecelakaan pada pelaksanaan kerja yang akan dilakukan.
Apa Saja Jenis Kontrak Kerja di Indonesia?
-
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja yang ingin mengadakan hubungan kerja hanya dalam waktu tertentu, yang biasanya digunakan untuk pekerjaan tertentu yang dapat diperkirakan waktu berakhirnya pekerjaan tersebut. PKWT dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan, serta hanya dapat berlaku dalam jangka waktu paling lama lima tahun atau hingga pekerjaan tersebut selesai. Apabila pekerjaan yang dimaksud belum selesai namun kontrak kerja sudah berakhir maka dapat dilakukan perpanjangan kontrak kerja sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja dengan jangka waktu tidak lebih dari lima tahun. Disamping itu, saat berakhirnya masa kerja, pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja.PKWT didasarkan pada jangka waktu selesainya pekerjaan tertentu, dan hanya untuk jenis pekerjaan yang selesai pada waktu tertentu. Jenis pekerjaan PKWT antara lain:-
Pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan bersifat sementara
-
Pelaksanaan kerja yang selesainya diperkirakan tidak dalam waktu lama, paling lama 3 (tiga) tahun
-
Pekerjaan yang bersifat musiman
-
Pelaksanaan kerja yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru, hal-hal yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan
-
-
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja yang ingin mengadakan hubungan kerja namun yang bersifat tetap dan dapat diberlakukan untuk semua jenis pekerjaan. Berbeda dengan PKWT, selain dapat dibuat secara tertulis PKWTT dapat dibuat secara lisan dan sifatnya tidak wajib untuk didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan. Apabila PKWTT dibuat secara lisan maka pihak pemberi kerja wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi pekerja yang bersangkutan.
-
Perjanjian Kerja Outsourcing
Perjanjian Kerja Outsourcing merupakan perjanjian kerja dimana tenaga kerja yang digunakan berasal dari pihak ketiga yakni Perusahaan Alih Daya / Outsource untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Hubungan antara pihak pekerja dengan pemberi kerja dapat dilakukan baik dalam bentuk PKWT maupun PKWTT namun harus memuat kebijakan terkait Transfer of Protection Employment.
Kenapa menghubungi kami?
Di Tampubolon Legal Solutions, tim pengacara Indonesia kami menyediakan berbagai layanan imigrasi. Salah satu aktivitas kami didedikasikan untuk menyederhanakan kerumitan dalam memperoleh atau melepaskan kewarganegaraan Indonesia, atau pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Konsultan hukum profesional kami yang berpengalaman akan mendampingi Anda sepanjang proses, membantu Anda melewati birokrasi Indonesia yang sering kali dipenuhi tantangan.
Konsultasi Hukum dengan Pengacara
DURASI: 20-30 menit.
BIAYA: Rp1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) sampai Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) (setelah pajak).
TERMASUK:
-
20-30 menit konsultasi hukum dengan pengacara dimana Anda bebas untuk bertanya apapun; dan
-
ringkasan dari konsultasi hukum.
Ajukan Pertanyaan Hukum Sederhana
APA : Kirimkan kepada kami maksimal 2 (dua) pertanyaan hukum (tanpa peninjauan dokumen) dan Anda akan mendapatkan jawaban hukum melalui email dalam waktu 24-48 jam. Layanan ini sangat cocok untuk klien yang mencari panduan hukum tertulis yang cepat dan dapat diandalkan.
Tarif : Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) (sudah termasuk semua pajak).
Tidak yakin layanan mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda?
Silakan tinggalkan kami informasi kontak dan rincian masalah hukum Anda agar kami dapat segera menghubungi Anda.