Tinggal di Bali Untuk Jangka Panjang
BAGAIMANA CARA BEKERJA DI BALI SECARA LEGAL?
Bekerja secara legal di Bali merupakan dambaan banyak orang, dengan keindahan alam dan keragaman budayanya menawarkan nilai tersendiri bagi para ekspatriat di seluruh dunia.
Bali merupakan surga dunia yang ada di kawasan tropis Indonesia. Selain karena alam dan keberagaman budayanya, Bali juga terkenal dengan keramahan masyarakatnya, masyarakat Bali sangat ramah dan sopan kepada setiap orang yang datang ke Bali baik sekedar untuk berlibur ataupun untuk bekerja.
Untuk bekerja secara legal di Bali, beberapa dokumen penting yang harus diketahui antara lain KITAS, KITAP, dan IMTA.
Bagaimana cara bekerja di Bali?
Pada prinsipnya, ada tiga situasi dimana seseorang dapat bekerja di Bali, jika:
-
mereka bekerja untuk perusahaan asing dan bekerja jarak jauh dari Bali, atau
-
mereka bekerja untuk perusahaan Indonesia dan bekerja jarak jauh dari atau langsung di Bali.
Tergantung pada situasi di atas, persyaratan untuk bekerja secara legal di Bali bagi orang asing bisa berbeda-beda.
APA SAJA PERSYARATAN UNTUK BEKERJA JARAK JAUH (REMOTE) DARI BALI?
Orang asing yang bekerja pada perusahaan yang berlokasi di luar negeri, dapat bekerja jarak jauh dari Bali, dengan syarat memiliki Visa Pekerja Jarak Jauh (Index E33G) .
Visa pekerja jarak jauh ini (Indeks E33G), sebagaimana diatur dalam Pasal 33(2) huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 22 Tahun 2023 (“ Kemenkumham 22/2023 ”), diklasifikasikan sebagai visa tinggal terbatas ( VITAS), yang artinya selanjutnya dapat diubah menjadi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) setelah pemegangnya tiba di Indonesia, dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Izin tinggal ini juga dapat diperpanjang dengan ketentuan jangka waktu totalnya tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
Sedangkan misalkan orang asing tersebut bekerja pada perusahaan Indonesia yang jarak jauh atau langsung di Bali. Dalam hal ini, orang asing tersebut memerlukan visa kerja (yang juga dapat diubah menjadi KITAS) dan perusahaan yang mempekerjakannya wajib memiliki IMTA. Biasanya dapat diberikan untuk jangka waktu antara 6 bulan sampai dengan 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang tergantung adanya kontrak kerja antara perusahaan dengan orang asing yang bersangkutan.
CARA MENDAPATKAN VISA PEKERJA JARAK JAUH (REMOTE) DI BALI?
Untuk mengajukan visa ini, pemohon harus mengikuti pedoman yang diatur dalam Pasal 63 Kemenkumham 22/2023. Dokumen yang diperlukan antara lain:
-
Paspor yang masih berlaku dan masih berlaku minimal 6 (enam) bulan;
-
bukti Jaminan Keimigrasian, berupa gaji atau penghasilan senilai paling sedikit US$60.000 (enam puluh ribu dollar Amerika Serikat) per tahun;
-
bukti adanya biaya hidup untuk dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia sebesar US$2.000;
-
pas foto berwarna terbaru; Dan
-
bukti kontrak kerja dengan perusahaan yang berbadan hukum di luar Indonesia (perusahaan asing).
Sebelum mengajukan permohonan Visa Pekerja Jarak Jauh, penting untuk mempersiapkan persyaratan di atas secara memadai. Misalnya, kontrak kerja yang akan diberikan harus mencantumkan ketentuan bahwa karyawan tersebut diizinkan oleh perusahaannya untuk melakukan pekerjaan jarak jauh, atau jika orang asing tersebut adalah wiraswasta, mereka harus dapat menunjukkan dokumentasi yang sesuai yang membenarkan sifat dari pekerjaan tersebut. pekerjaan dan pekerjaan mereka di perusahaan mereka sendiri.
Selain itu, pemohon harus memastikan bahwa mereka memiliki alamat yang sah di Indonesia, karena hal ini akan menentukan kantor imigrasi mana yang memproses ITAS dan memantau masa tinggal mereka. Setiap perubahan alamat harus dilaporkan untuk menghindari komplikasi hukum
BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN VISA KERJA BALI?
Visa kerja ke Bali diajukan secara online melalui permohonan visa online imigrasi Indonesia oleh sponsor orang asing tersebut di Indonesia, yang dalam hal ini adalah perusahaan yang mempekerjakannya.
Merujuk pada Kemenkumham 22/2023, visa kerja ke Bali memerlukan:
-
Paspor yang masih berlaku dan masih berlaku minimal 6 (enam) bulan;
-
bukti sponsorship dari Sponsor yaitu perusahaan;
-
bukti adanya biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia;
-
pas foto berwarna terbaru; Dan
-
surat keterangan dari instansi tenaga kerja Indonesia atau instansi pemerintah lainnya dalam hal orang asing tersebut bekerja pada pemerintah.
Sesuai Permenkum HAM 22/2023, ketika orang asing masuk ke Indonesia dengan visa ini, visanya akan diubah menjadi ITAS.
Perlu diketahui bahwa sebelum mengajukan visa di atas, penting bagi pemberi kerja orang asing untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan mempekerjakan orang asing dari Kementerian Tenaga Kerja dengan menyerahkan Rencana Penempatan TKA/Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Perusahaan yang mempekerjakan orang asing juga wajib memiliki izin mempekerjakan orang asing/Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA)
APA ITU KITAP DAN APA SAJA PERSYARATANNYA?
KITAP adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap. KITAP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia dan mengurus berbagai keperluan pengelolaan kependudukan. KITAP diberikan kepada WNA yang telah memiliki KITAS selama 5 tahun berturut-turut dan memenuhi persyaratan tertentu.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan KITAS di Indonesia;
-
Surat permohonan ITAS dari sponsor.
-
Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000).
-
Sponsor KTP.
-
Formulir permohonan ITAS.
-
Paspor asli dan fotokopi.
-
Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen.
-
Teleks persetujuan ITAS.
-
Untuk mensponsori istri atau suami WNI, melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga sponsor.
-
Bagi sponsor orang tua WNI, melampirkan akta kelahiran pemohon dengan terjemahan bahasa Indonesia atau Inggris yang sudah bersertifikat.
-
Bagi TKA melampirkan IMTA, RPTKA, akta nikah dan akta kelahiran (akta nikah dan akta kelahiran harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau Inggris oleh penerjemah bersertifikat).
-
Bagi Penanam Modal Asing (PMA), melampirkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya.
-
Bagi mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait
APA ITU IMTA?
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA). IMTA digunakan sebagai persyaratan TKA untuk dapat bekerja di Indonesia selain Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA inilah yang menjadi dasar penerbitan IMTA. Pengaturan IMTA TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA. IMTA berlaku paling lama 1 tahun dan masa berlaku RPTKA dapat diperpanjang dengan ketentuan setiap perpanjangannya adalah 1 tahun.
Baca juga artikel cara mandapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolosian (SKCK)
Mengapa bekerja dengan kami?
Di Tampubolon Legal Solutions, tim pengacara Indonesia kami menyediakan berbagai layanan imigrasi. Salah satu aktivitas kami didedikasikan untuk menyederhanakan kesulitan mendapatkan visa tinggal jangka panjang di Bali. Tenaga profesional kami yang berpengalaman akan mendampingi Anda sepanjang proses, membantu Anda melewati birokrasi Indonesia yang sering kali penuh tantangan.
Kami berharap dapat membantu Anda mencapai tujuan Anda untuk tinggal dalam jangka panjang di Bali.
Konsultasi Hukum dengan Pengacara
DURASI: 20-30 menit.
BIAYA: Rp1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) sampai Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) (setelah pajak).
TERMASUK:
-
20-30 menit konsultasi hukum dengan pengacara dimana Anda bebas untuk bertanya apapun; dan
-
ringkasan dari konsultasi hukum.
Ajukan Pertanyaan Hukum Sederhana
APA : Kirimkan kepada kami maksimal 2 (dua) pertanyaan hukum (tanpa peninjauan dokumen) dan Anda akan mendapatkan jawaban hukum melalui email dalam waktu 24-48 jam. Layanan ini sangat cocok untuk klien yang mencari panduan hukum tertulis yang cepat dan dapat diandalkan.
Tarif : Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) (sudah termasuk semua pajak).