Bantuan Aplikasi Visa Indonesia
APLIKASI VISA INDONESIA
Indonesia adalah negara yang indah dengan beragam budaya dan pemandangan alam yang menakjubkan, menjadikannya tujuan populer bagi wisatawan dan ekspatriat. Namun, menjalani proses aplikasi visa di Indonesia bisa jadi cukup menantang.
Apakah Anda merencanakan kunjungan jangka pendek untuk pariwisata, tinggal jangka panjang di Bali, tugas kerja, atau berkumpul dengan keluarga, penting untuk memahami persyaratan permohonan visa untuk menghindari hambatan yang tidak terduga. Pada artikel ini, kami akan memberi Anda panduan tentang berbagai jenis visa yang tersedia dan persyaratan yang diperlukan oleh otoritas imigrasi Indonesia.
JENIS-JENIS VISA INDONESIA
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan B211A (Visa Kunjungan)
Kegiatan apa saja yang diperbolehkan untuk jenis visa ini?
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Index B211A) memungkinkan pengunjung untuk melakukan berbagai kegiatan selama berada di Indonesia. Kegiatan ini termasuk:
-
pariwisata,
-
kunjungan sosial untuk alasan kemanusiaan,
-
menghadiri proses pengadilan,
-
pertemuan bisnis,
-
kegiatan seni dan budaya,
-
menghadiri acara olahraga,
-
kursus jangka pendek, dan
-
pelatihan.
Dengan visa ini, orang asing juga diperbolehkan transit atau melanjutkan perjalanan ke negara lain melalui Indonesia, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
Perlu dicatat bahwa orang asing dilarang keras melakukan aktivitas kerja apa pun—umumnya ditandai sebagai kegiatan yang menerima bayaran, bahkan untuk magang akademis (jika berbayar), atau menjadi pembicara di sebuah konferensi.
Tergantung pada situasi pemegangnya, visa ini dimungkinkan untuk diubah menjadi izin tinggal lain setelah habis masa berlakunya.
Masa Berlaku Visa Kunjungan:
Visa ini umumnya berlaku selama 60 hari sampai 180 hari, tergantung pada jenis visa yang diberikan. Visa dapat diperpanjang hingga total 180 hari, dengan setiap perpanjangan memberikan tambahan masa tinggal selama 60 hari.
Bagaimana cara mengajukan Visa Kunjungan Indonesia?
Pengajuan visa dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Visa-Online dengan memberikan dokumen-dokumen antara lain:
-
paspor yang masih berlaku, setidaknya selama 12 bulan untuk pengajuan visa dengan jangka waktu 180 hari dan 6 bulan untuk visa 60 hari. Sementara itu untuk individu tanpa kewarganegaraan harus memberikan dokumen perjalanan lain yang sah.
-
surat jaminan atau bukti deposit jaminan keimigrasian bagi tujuan penanaman modal,
-
bukti kemampuan finansial minimal 2.000 USD,
-
tiket pulang atau pergi, dan
-
dua foto berwarna berukuran paspor.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan/e-Visa Kunjungan Saat Kedatangan (e-VoA)
Apa itu VoA atau e-VoA Indonesia?
Visa on Arrival (VoA) Indonesia merupakan jenis visa yang memfasilitasi masuknya warga negara asing ke Indonesia untuk kegiatan tertentu seperti pariwisata, urusan pemerintahan, diskusi bisnis, pembelian produk, pertemuan, dan transit.
Meskipun Visa Kunjungan B211A reguler lebih komprehensif dan memungkinkan aktivitas yang lebih luas, e-VOA secara khusus disesuaikan dengan tujuan yang disebutkan di atas. E-VOA adalah visa elektronik yang dapat diperoleh secara online sebelum kedatangan, sehingga proses pengurusan visa menjadi lebih nyaman dan efisien bagi para pelancong. Saat ini, pemerintah Indonesia hanya memberikan visa tersebut kepada warga negara asing dari 92 negara (Catatan: Daftar negara diperbarui oleh pemerintah Indonesia dari waktu ke waktu).
Masa Berlaku VoA atau e-VoA:
VoA Indonesia atau e-VoA berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang untuk 30 hari berikutnya.
Bagaimana cara mengajukan VoA?
Dalam mengajukan Visa on Arrival Indonesia, terdapat dua opsi tersedia.
Pilihan pertama adalah pengajuang secara daring melalui Aplikasi Persetujuan Visa Online. Pelamar harus mengisi informasi yang diperlukan, seperti data pribadi dan tujuan kunjungan, dan membayar biaya sebesar Rp500.000. E-VOA kemudian akan diterbitkan dan dikirimkan ke email pemohon. Penting untuk dicatat bahwa hanya e-VoA yang diperoleh dari Aplikasi Persetujuan Visa Online dapat diperpanjang secara online.
Pilihan kedua adalah pengajuan secara langsung ketika tiba di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu di Indonesia. Prosesnya mirip dengan proses visa pada saat kedatangan tradisional dan pemohon juga perlu membayar biaya yang sama sebesar Rp500.000.
Visa Tinggal Sementara (VITAS) untuk Bekerja (Indeks C312)
Apa itu VITAS untuk Bekerja?
Warga negara asing yang dipekerjakan oleh perusahaan asing atau Indonesia yang berkedudukan di Indonesia dan bermaksud bekerja di Indonesia harus mendapatkan Visa Tinggal Sementara untuk Bekerja (Indeks C312). Visa ini juga dikenal sebagai Visa Tinggal Terbatas atau VITAS kerja.
Masa Berlaku VITAS Kerja :
VITAS untuk bekerja dapat diberikan dari 6 bulan hingga 2 tahun. Kemudian dapat diperpanjang atau pemegangnya dapat mengajukan Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Bagaimana cara mengajukan VITAS Kerja?
Untuk mengajukan VITAS Kerja, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disediakan:
-
Diperlukan surat jaminan dari sponsor yang merupakan pemberi kerja dari warga negara asing tersebut.
-
Paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 12 bulan (bagi yang akan bekerja di Indonesia sampai dengan 180 hari), atau masa berlaku minimal 18 bulan (bagi yang akan bekerja atau bertempat tinggal di Indonesia sampai dengan satu tahun), atau masa berlaku minimal 30 bulan (bagi yang akan bekerja atau bertempat tinggal di Indonesia sampai dengan dua tahun).
-
Bukti bahwa mereka memiliki dana yang cukup untuk menutupi biaya hidup selama berada di Indonesia, dengan minimal USD 2,000 atau setara.
-
Diperlukan dua foto berwarna terbaru ukuran paspor dengan latar belakang putih, dan
-
Surat rekomendasi dari instansi terkait yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya.
Perlu diketahui bahwa surat rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) juga diperlukan bagi pelamar yang merupakan warga negara dari entitas tertentu dan bekerja atau pejabat di kamar dagang.
Visa Rumah Kedua
Apa itu Visa Rumah Kedua Indonesia?
Visa Rumah Kedua Indonesia adalah jenis visa non-kerja baru yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2022. Visa ini memberikan warga negara asing kesempatan untuk tinggal dan menetap di Indonesia untuk jangka waktu yang lama. Jenis visa ini cocok untuk orang asing yang datang ke Indonesia sebagai investor, pelancong, dan lansia atau mereka yang ingin pensiun di negara yang indah ini. Visa ini menawarkan proses yang lebih nyaman dan efisien bagi orang asing yang memiliki dana cukup dan ingin membeli tempat tinggal di Indonesia.
Pemegang Visa Rumah Kedua juga dapat mengajukan permohonan Visa yang sama untuk anak, suami/istri, atau orang tua sebagai tanggungan/pendamping.
Masa Berlaku Visa Rumah Kedua:
Jenis visa ini bisa diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Bagaimana cara mengajukan Visa Rumah Kedua Indonesia?
Visa ini dapat diajukan oleh Orang Asing atau sponsornya melalui Persetujuan Visa Online dengan menyampaikan:
-
Paspor nasional yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan;
-
Bukti dana berupa rekening milik Warga Negara Asing atau sponsornya dengan nilai paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau setara;
-
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm berlatar belakang putih; dan
-
Daftar riwayat hidup.
VITAS untuk Investor (Indeks C313)
Apa itu VITAS Investor?
Visa tinggal sementara bagi investor di Indonesia yang disebut juga VITAS Investor diberikan kepada warga negara asing yang akan melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Visa ini hanya diberikan kepada investor dan tidak mengizinkan mereka bekerja di Indonesia.
Pemohon harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan penanaman modal dan peraturan perundang-undangan selama berada di Indonesia. Visa ini dirancang untuk memfasilitasi penanaman modal asing di Indonesia, memberikan izin tinggal sementara kepada penanam modal untuk melakukan kegiatan penanaman modalnya dalam jangka waktu terbatas.
Masa Berlaku VITAS bagi Investor:
Jenis visa ini dapat diberikan untuk periode satu tahun atau dua tahun. Kemudian dapat diperpanjang atau pemegangnya dapat mengajukan Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Bagaimana cara mengajukan VITAS untuk Investor?
Untuk mengajukan VITAS Indonesia bagi investor, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disediakan:
-
Bukti pembayaran uang jaminan imigrasi.
-
Paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 18 bulan bagi yang akan berdomisili di Indonesia hingga satu tahun.
-
Bukti bahwa pelamar memiliki dana yang cukup untuk menutupi biaya hidup selama berada di Indonesia, dengan minimal USD 2.000 atau setara.
-
Dua foto ukuran paspor berwarna terbaru dengan latar belakang putih.
-
Surat rekomendasi dari instansi terkait di bidang penanaman modal. Surat ini dapat diterbitkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Mengapa bekerja dengan kami?
Menjelajahi seluk-beluk proses permohonan visa Indonesia dapat menjadi hal yang menantang dan memakan waktu.
Di Tampubolon Legal Solutions, tim pengacara imigrasi berpengalaman kami hadir untuk menyediakan bimbingan dan nasihat hukum praktis mengenai berbagai visa Indonesia, membantu Anda memahami persyaratan dan prosedur untuk memastikan pengalaman aplikasi visa yang lancar.
Layanan kami mencakup beberapa kategori visa, termasuk namun tidak terbatas pada: visa kunjungan, e-Visa on Arrival (e-VoA), visa bisnis, visa kerja, visa investor, visa repatriasi, serta visa rumah kedua yang baru.
Tim kami juga siap membantu klien kami dalam menghadapi masalah hukum keimigrasian lain, seperti Pernikahan WNI-WNA, Bantuan Deportasi, Kewarganegaraan Indonesia dan memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian Republik Indonesia (SKCK).
Kami berharap dapat membantu Anda menavigasi proses permohonan visa Indonesia.
Konsultasi Hukum dengan Pengacara
DURASI: 20-30 menit.
BIAYA: Rp1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) sampai Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) (setelah pajak).
TERMASUK:
-
20-30 menit konsultasi hukum dengan pengacara dimana Anda bebas untuk bertanya apapun; dan
-
ringkasan dari konsultasi hukum.
Ajukan Pertanyaan Hukum Sederhana
APA : Kirimkan kepada kami maksimal 2 (dua) pertanyaan hukum (tanpa peninjauan dokumen) dan Anda akan mendapatkan jawaban hukum melalui email dalam waktu 24-48 jam. Layanan ini sangat cocok untuk klien yang mencari panduan hukum tertulis yang cepat dan dapat diandalkan.
Tarif : Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) (sudah termasuk semua pajak).
Tidak yakin layanan mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda?
Silakan tinggalkan informasi kontak dan rincian masalah hukum Anda agar kami dapat segera menghubungi Anda.