Pada artikel kami sebelumnya, kami telah membahas cara mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk warga negara asing dan warga negara Indonesia, serta bagi turis yang berada di Indonesia.
Kami telah menjelaskan pentingnya status kependudukan orang asing (KITAS sementara atau KITAP permanen) untuk mendapatkan SKCK.
Hal ini kemudian membawa kami pada pertanyaan penting lain: Bagaimana dengan WNA yang dulunya adalah warga negara Indonesia, atau dikenal dengan sebutan "ex-WNI" Apakah mereka bisa mendapatkan SKCK?
Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Apa yang dimaksud dengan SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian Republik Indonesia atau "SKCK" adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada warga negara/pemohon untuk memenuhi permintaan atau keperluannya karena adanya ketentuan yang mengharuskannya. Dokumen ini dibuat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang yang bersangkutan.
SKCK juga berfungsi sebagai pengesahan atas ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang di Indonesia.
Hal ini berlaku baik untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Siapa saja yang bisa mendapatkan SKCK?
Pada prinsipnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat diperoleh oleh semua warga negara Indonesia.
Namun, orang asing yang tinggal (atau pernah tinggal) di Indonesia juga dapat memperoleh SKCK, asalkan mereka memiliki izin tinggal sementara (KITAS) atau izin tinggal tetap (KITAP).
Mantan warga negara Indonesia juga dapat memperoleh SKCK, baik dalam statusnya sebagai warga negara asing maupun sebagai orang yang sebelumnya merupakan warga negara Indonesia.
Apa saja alasan umum bagi ex-Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan SKCK?
Seorang mantan WNI sering kali membutuhkan SKCK, karena berbagai alasan penting, termasuk:
Pekerjaan: Banyak pemberi kerja, baik di Indonesia maupun di luar negeri, yang meminta SKCK sebagai bagian dari proses pemeriksaan latar belakang.
Mengajukan permohonan izin tinggal permanen di negara lain: SKCK berfungsi sebagai komponen penting dalam aplikasi izin tinggal permanen di beberapa negara di dunia (termasuk: Kanada, Australia, dan Amerika Serikat), untuk menunjukkan riwayat hukum dan kriminal seseorang (atau ketiadaan riwayat tersebut) di Indonesia.
Proses naturalisasi (baik di Indonesia maupun di luar negeri): SKCK memiliki fungsi untuk membuktikan karakter dan kedudukan hukum seseorang selama mereka tinggal di Indonesia.
Secara keseluruhan, SKCK adalah dokumen kunci untuk berbagai proses transisi dan hukum bagi mantan warga negara Indonesia yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya di Indonesia.
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan SKCK bagi mantan Warga Negara Indonesia?
Seorang mantan warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan SKCK dari Indonesia dapat mengajukan permohonan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri. Tergantung pada periode ketika mereka meminta SKCK tersebut, dokumen yang diberikan bisa berbeda.
Jika periode SKCK yang diminta adalah pada saat seseorang masih menjadi WNI, maka dokumen yang diperlukan adalah:
Formulir pendaftaran SKCK;
Surat permohonan;
Dokumen yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia (seperti akta kelahiran, KTP sebelumnya, Kartu Keluarga (KK), dan paspor);
Bukti perubahan status menjadi warga negara asing;
Dokumen sidik jari; dan
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.
Namun, jika masa berlaku SKCK yang dimohonkan adalah pada saat yang bersangkutan sudah menjadi WNA, maka dokumen yang diperlukan sama dengan WNA, yaitu:
Formulir pendaftaran SKCK;
Salinan Paspor;
Surat permohonan sponsor asli dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab atas warga negara asing tersebut, atau dari pasangannya (jika warga negara asing tersebut tinggal di Indonesia karena alasan keluarga);
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau fotokopi surat nikah (bagi WNA yang menikah dengan WNI);
Fotokopi Surat Tanda Melapor Diri (STM);
Pas foto berwarna ukuran paspor 4x6 dengan latar belakang kuning;
Dokumen sidik jari.
Bagaimana jika Anda tidak memiliki dokumen yang cukup untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Lulus Kepolisian di Indonesia?
Dalam proses pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Indonesia, ada kemungkinan bagi mantan warga negara Indonesia untuk menghadapi tantangan dalam mendapatkan dokumen-dokumen penting tertentu.
Masalah yang umum terjadi pada mantan WNI adalah ketika mereka membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk periode sebelum sistem KTP elektronik (e-KTP) diterapkan. Tanpa e-KTP, polisi tidak dapat menerbitkan SKCK.
Namun, ada beberapa cara untuk mengatasi tantangan ini. Di Tampubolon Legal Solutions, kami dapat membantu Anda menemukan solusi alternatif yang disesuaikan dengan situasi Anda.
Baca lebih lanjut tentang Apa itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)?
Comments