Pernikahan adalah momen sakral dalam kehidupan pasangan.
Dengan meningkatnya arus globalisasi, bukan hal yang aneh lagi jika seorang Warga Negara Indonesia (WNI) jatuh cinta pada Warga Negara Asing (WNA) atau sebaliknya. Beberapa pasangan kemudian memutuskan untuk menikah di Indonesia, atau bahkan di luar negeri.
Bagi pasangan yang memutuskan untuk menikah di luar negeri, penting untuk diperhatikan bahwa status pernikahan Anda hanya sah menurut hukum negara tempat Anda melangsungkan pernikahan. Ini berarti, dari sudut pandang hukum Indonesia, Anda secara hukum masih belum menikah.
Tergantung pada rencana masa depan keluarga Anda, Anda mungkin ingin mendaftarkan pernikahan Anda yang dilangsungkan di luar negeri di Indonesia agar pernikahan Anda diakui oleh hukum Indonesia.
Pada artikel ini, kami akan membahas pertanyaan-pertanyaan umum (FAQ) yang sering kami terima terkait pencatatan pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri di Indonesia, antara lain:
Apakah pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri diakui secara hukum di Indonesia?
Apakah saya bisa mendaftarkan pernikahan saya yang dilangsungkan di luar negeri di Indonesia?
Haruskah saya mendaftarkan pernikahan saya yang dilangsungkan di luar negeri di Indonesia?
Bagaimana cara mendaftarkan perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri di Indonesia?
Bagaimana jika saya tidak ingin mendaftarkan pernikahan saya yang dilangsungkan di luar negeri di Indonesia?
Apakah pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dapat diakui secara hukum di Indonesia?
Dalam hukum Indonesia, pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri memang dapat diakui, asalkan syarat-syarat tertentu dipenuhi.
Hal ini diatur dalam Pasal 56(1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Agar pernikahan yang dilangsungkan di luar Indonesia dapat diakui secara hukum di Indonesia, kriteria berikut ini harus dipenuhi:
Para Pihak yang Terlibat: Perkawinan harus dilakukan antara dua orang Indonesia atau antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Kepatuhan terhadap Hukum Setempat: Pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum negara tempat pernikahan dilangsungkan.
Memenuhi persyaratan ini memastikan bahwa pernikahan Anda di luar negeri tidak hanya dirayakan dan diakui di negara tempat pernikahan tersebut berlangsung, tetapi juga memiliki keabsahan hukum di Indonesia.
Apakah saya bisa mendaftarkan pernikahan saya yang dilangsungkan di luar negeri di Indonesia?
Ya, Anda dapat mendaftarkan pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri di Indonesia, asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 37(1) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, syarat utamanya adalah melaporkan secara resmi pernikahan Anda di luar negeri kepada perwakilan pemerintah Indonesia di negara tempat pernikahan dilangsungkan. Biasanya, hal ini akan melibatkan kontak dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di negara tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa jika Indonesia tidak memiliki perwakilan pemerintah di negara tempat pernikahan Anda berlangsung, sayangnya, Anda tidak dapat mendaftarkan pernikahan Anda di Indonesia.
Haruskah saya mendaftarkan pernikahan saya yang dilangsungkan di luar negeri di Indonesia?
Hal ini tergantung pada keadaan dan rencana masa depan pasangan:
Untuk Pasangan yang Tidak Memiliki Hubungan dengan Indonesia: Jika kedua pasangan tidak lagi memiliki hubungan keluarga atau properti dengan Indonesia dan berencana untuk tinggal secara permanen di luar Indonesia, mendaftarkan pernikahan di Indonesia mungkin tidak diperlukan. Namun, bagi pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia, sangat penting untuk memahami bahwa keputusan ini dapat berimplikasi signifikan terhadap Kewarganegaraan Indonesia mereka, yang berpotensi menyebabkan hilangnya Kewarganegaraan Indonesia mereka.
Untuk Pasangan yang Memiliki Hubungan dengan Indonesia: Di sisi lain, jika pasangan, atau setidaknya salah satu pasangan, memiliki ikatan yang kuat dengan Indonesia (seperti hubungan keluarga untuk tujuan warisan atau kepemilikan properti), mendaftarkan pernikahan akan diperlukan. Hal ini sangat relevan jika ada kemungkinan untuk pindah ke Indonesia di masa depan. Pencatatan ini memastikan bahwa pasangan asing tersebut mendapatkan hak keimigrasian sebagai anggota keluarga dari warga negara Indonesia, sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia..
Bagaimana cara mendaftarkan pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri di Indonesia?
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftarkan pernikahan Anda yang dilaksanakan di luar negeri:
1- Kunjungi Kantor Catatan Sipil
Kunjungi kantor catatan sipil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) di Indonesia yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal salah satu pasangan, seperti yang tertera di KTP mereka.
2- Persiapkan dan Serahkan Dokumen
Siapkan dan serahkan dokumen yang diperlukan ke kantor catatan sipil. Harap dicatat bahwa dokumen spesifik yang diperlukan dapat bervariasi dari satu kantor catatan sipil ke kantor catatan sipil lainnya, tetapi umumnya meliputi:
Salinan surat nikah dari negara tempat pernikahan dilangsungkan yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Salinan surat nikah yang dikeluarkan oleh kedutaan besar Indonesia di negara tersebut.
Salinan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan Kartu Keluarga (KK) kedua pasangan.
Salinan paspor kedua pasangan.
Jika ada dokumen yang berbahasa asing, dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Setelah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, petugas catatan sipil akan menginformasikan kepada Anda kapan dokumen-dokumen tersebut siap diambil.
3- Ambil Dokumen
Setelah proses verifikasi selesai, kantor catatan sipil akan menerbitkan dokumen yang membuktikan bahwa Anda telah mendaftarkan pernikahan Anda di luar negeri di Indonesia yang disebut "Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri".
Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut untuk mempersiapkan dokumen-dokumen di atas atau untuk membantu Anda dalam mendaftarkan pernikahan, jangan ragu untuk menghubungi Tampubolon Legal Solutions.
Harap dicatat bahwa waktu pemrosesan dokumen-dokumen di atas dapat bervariasi antar kantor, tetapi biasanya berkisar antara 4 hingga 7 hari kerja, dan biasanya tidak dipungut biaya.
Bagaimana jika saya tidak ingin mendaftarkan pernikahan di Indonesia?
Memilih untuk tidak mendaftarkan pernikahan Anda di Indonesia adalah keputusan pribadi.
Namun, seperti yang telah kita bahas di atas pada bagian "Haruskah saya mendaftarkan pernikahan saya yang dilangsungkan di luar negeri di Indonesia?", penting untuk mempertimbangkan potensi konsekuensi dari pilihan ini, terutama jika Anda atau pasangan Anda memiliki hubungan yang signifikan dengan Indonesia, seperti hubungan keluarga atau properti.
Selain itu, aspek penting yang perlu dipertimbangkan adalah terkait status hukum anak-anak yang lahir dari pasangan tersebut. Di Indonesia, jika sebuah pernikahan tidak didaftarkan, setiap keturunan dari pernikahan tersebut diakui secara hukum sebagai anak yang lahir di luar pernikahan (anak luar kawin). Hal ini memiliki implikasi yang signifikan: anak-anak tersebut hanya akan memiliki hubungan hukum dengan ibu mereka dan tidak dengan ayah mereka.
Status ini dapat mempengaruhi hak waris, status kewarganegaraan, dan pengakuan hukum lainnya di Indonesia yang terkait dengan anak tersebut.
Baca lebih lanjut tentang: Pernikahan Internasional di Indonesia, Apa Yang Anda Perlu diketahui?
Comments