top of page

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) mengenai Anak dengan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Diperbarui: 2 Apr

Pada artikel kami sebelumnya, kami telah membahas konteks dan kompleksitas kewarganegaraan ganda di Indonesia.


Kewarganegaraan ganda adalah status hukum di mana seseorang menjadi warga negara dari dua negara secara bersamaan. Dalam artikel ini, hal ini secara khusus merujuk pada seseorang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan asing.


Kewarganegaraan ganda tidak diakui secara universal. Setiap negara memiliki hukum kewarganegaraannya sendiri, dan kebijakan mengenai kewarganegaraan ganda berbeda-beda. Beberapa negara mengizinkannya, yang lain menoleransi dalam kondisi tertentu, dan beberapa negara, seperti Indonesia, tidak mengizinkannya dalam kondisi normal.


Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan ganda terbatas, di mana kewarganegaraan ganda hanya dapat dimiliki oleh anak-anak dalam kondisi tertentu hingga usia 18 tahun.


Dengan meningkatnya mobilitas global, dinamika keluarga menjadi semakin kompleks. Orang tua semakin menghadapi tantangan terkait kewarganegaraan ganda anak-anak mereka.


Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan terkait masalah ini, termasuk:

  • Bagaimana cara mendaftarkan anak saya untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda?

  • Apa yang dimaksud dengan fasilitas imigrasi (affidavit)?

  • Bagaimana cara mendapatkan fasilitas imigrasi (affidavit) untuk anak-anak saya?

  • Sebagai warga negara Indonesia, apakah anak-anak saya akan memiliki kewarganegaraan ganda jika mereka lahir di luar Indonesia?

  • Sebagai pasangan warga negara asing, apakah anak-anak kami akan memiliki kewarganegaraan Indonesia jika mereka lahir di Indonesia?

  • Saya adalah warga negara asing yang lahir di Indonesia dan tinggal di Indonesia selama beberapa tahun, apakah saya berhak menjadi warga negara Indonesia?

  • Apakah anak-anak saya akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika saya kehilangan kewarganegaraan Indonesia?


"Bagaimana cara mendaftarkan anak saya untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda?"


Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2023, mendaftarkan anak untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda dapat dibagi ke dalam beberapa langkah berikut:


1. Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk:

  • Akta kelahiran anak,

  • akta perkawinan/perceraian orang tua,

  • bukti kewarganegaraan orang tua (paspor, KTP), dan

  • foto anak.

Harap diperhatikan bahwa daftar pasti dokumen yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada situasi tiap-tiap keluarga, dan penting untuk mengkonsultasikan hal ini dengan ahli hukum.


2. Mengirimkan Dokumen:

Permohonan dapat ditujukan kepada pihak berwenang. Jika keluarga tersebut tinggal di Indonesia, maka ke kantor imigrasi setempat, tetapi jika tinggal di luar negeri, maka ke kedutaan besar/konsulat Indonesia di luar negeri. Pengajuan dapat dilakukan secara online.


3. Setelah pihak berwenang memverifikasi permohonan, anak tersebut secara resmi terdaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan akan diberikan Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.


Sangat penting untuk menyelesaikan proses pendaftaran di atas sebelum anak berusia 18 tahun. Kegagalan dalam melakukan hal tersebut dapat mengakibatkan hilangnya hak anak untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.


"Apa yang dimaksud dengan fasilitas imigrasi (affidavit)?"


Fasilitas imigrasi, umumnya disebut sebagai 'affidavit' adalah dokumen yang terkait dengan imigrasi yang dilampirkan pada paspor asing. Dokumen ini berisi rincian yang mengidentifikasi pemegangnya sebagai anak dengan kewarganegaraan ganda.


Surat pernyataan ini memiliki beberapa tujuan utama, termasuk:

  1. Pengakuan formal atas status kewarganegaraan ganda seorang anak. Hal ini penting bagi anak yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan campuran atau orang tua berkewarganegaraan Indonesia yang tinggal di luar negeri. Ini adalah dokumen hukum yang mengesahkan identitas dan status kewarganegaraan anak di bawah hukum Indonesia.

  2. Memfasilitasi berbagai hak istimewa terkait keimigrasian untuk anak-anak berkewarganegaraan ganda, termasuk: pembebasan dari kewajiban memiliki visa, pembebasan dari keharusan memiliki izin tinggal imigrasi dan izin masuk kembali, dan penyediaan stempel masuk atau keluar yang serupa dengan yang diberikan kepada warga negara Indonesia..


anak kewarganegaraan ganda Indonesia


"Bagaimana cara mendapatkan fasilitas keimigrasian (affidavit) untuk anak saya?""


Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2023, mendapatkan surat pernyataan keimigrasian untuk anak berkewarganegaraan ganda dapat dibagi menjadi beberapa langkah berikut:


1. Mengajukan permohonan secara elektronik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.


2. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk:

  • Paspor anak dari kewarganegaraan lain;

  • Surat Keterangan Pendaftaran sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda; dan

  • Foto terkini anak dengan latar belakang putih.

3. Setelah diserahkan, dokumen akan diverifikasi oleh petugas imigrasi.


4. Setelah diverifikasi, affidavit akan dikeluarkan dalam waktu maksimal tiga hari oleh Petugas Imigrasi atau Petugas Layanan Luar Negeri (tergantung di mana pengajuan dilakukan).


5. Affidavit tersebut kemudian akan dikirimkan secara elektronik kepada pemohon.

"Sebagai warga negara Indonesia, apakah anak saya akan memiliki kewarganegaraan ganda jika lahir di luar Indonesia?"


Hal ini tergantung pada hukum kewarganegaraan negara tempat anak tersebut dilahirkan.


Jika seorang anak lahir di negara yang menerapkan asas 'jus soli' - kebijakan pemberian kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di wilayahnya, terlepas dari kewarganegaraan orang tuanya - maka anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda.


Dalam kasus seperti itu, anak tersebut secara otomatis memperoleh kewarganegaraan negara tempat ia dilahirkan, serta juga memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui orang tua mereka.


"Pasangan saya adalah warga negara asing, apakah anak-anak saya memiliki hak untuk memiliki kewarganegaraan ganda jika mereka lahir di Indonesia?"


Dalam situasi ini, kemungkinan anak memiliki kewarganegaraan ganda bergantung pada hukum kewarganegaraan negara pasangan asing tersebut. Jika negara tersebut memberikan kewarganegaraan berdasarkan keturunan (atau juga dikenal sebagai 'jus sanguinis'), maka seorang anak yang lahir di Indonesia dari seorang warga negara Indonesia dan warga negara asing dapat memiliki kewarganegaraan ganda.


Dalam situasi seperti itu, anak tersebut secara otomatis memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena lahir di Indonesia. Secara paralel, jika negara orang tua asing mengakui anak tersebut sebagai warga negara berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, maka anak tersebut juga akan memiliki kewarganegaraan negara tersebut.


"Sebagai pasangan warga negara asing, apakah anak-anak kami akan memiliki kewarganegaraan Indonesia jika mereka lahir di Indonesia?"


Hukum Indonesia pada dasarnya menganut prinsip 'jus sanguinis' (hak keturunan). Prinsip ini memberikan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tua, bukan tempat kelahiran. Oleh karena itu, anak-anak yang lahir di Indonesia dari orang tua berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.


Namun, ini tidak berarti bahwa anak-anak yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan asing sama sekali tidak dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.


Hukum Indonesia juga mengadopsi asas 'jus soli', namun asas ini merupakan asas yang terbatas, yang berarti hanya berlaku untuk anak-anak dalam keadaan tertentu. Salah satu keadaan ini adalah jika salah satu orang tua berkewarganegaraan asing memperoleh kewarganegaraan Indonesia sebelum anak tersebut berusia 18 tahun. Dalam situasi ini, anak tersebut kemudian memenuhi syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia selain mempertahankan kewarganegaraan orang tuanya.


"Saya adalah warga negara asing yang lahir di Indonesia dan tinggal di Indonesia selama beberapa tahun, apakah saya berhak menjadi warga negara Indonesia?"


Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu mempertimbangkan beberapa faktor:

  1. Kapan Anda lahir?

  2. Apa kewarganegaraan orang tua Anda?


Jika Anda lahir sebelum UU Kewarganegaraan Indonesia tahun 2006 dan saat ini masih berstatus warga negara asing, maka umumnya Anda tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, karena sebelum tahun 2006, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda.


Namun, UU Kewarganegaraan 2006 berlaku surut untuk anak-anak di bawah 18 tahun yang lahir sebelum tahun 2006, tetapi hanya jika orang tua mendaftarkan kewarganegaraan ganda anak-anak mereka dalam waktu empat tahun setelah pemberlakuan UU tersebut.


Jika Anda lahir setelah undang-undang tahun 2006 diberlakukan, kewarganegaraan orang tua Anda pada saat kelahiran Anda menjadi sangat penting. Jika salah satu orang tua Anda berkewarganegaraan Indonesia, maka Anda mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Dalam kasus seperti itu, jika orang tua Anda memperoleh kewarganegaraan Indonesia untuk Anda sebelum Anda berusia 18 tahun, Anda akan tunduk pada kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas Indonesia.


"Apakah anak-anak saya akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika saya kehilangan kewarganegaraan Indonesia?"


Tidak. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang tua tidak secara otomatis mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan bagi anak-anak mereka.


UU Kewarganegaraan Indonesia telah dengan jelas menguraikan 9 (sembilan) kondisi khusus di mana seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya, sebagaimana dirinci dalam Pasal 23.


Kondisi-kondisi ini meliputi:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.

  2. Gagal menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain ketika diberi kesempatan.

  3. Dinyatakan kehilangan kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden atas permintaan sendiri, dengan syarat orang tersebut telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau telah kawin dan tinggal di luar negeri, dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia tersebut tidak menyebabkan orang tersebut menjadi tanpa kewarganegaraan.

  4. Bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

  5. Secara sukarela masuk ke dalam dinas negara asing dalam suatu jabatan yang menurut hukum Indonesia hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia.

  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagiannya.

  7. Berpartisipasi dalam pemilihan umum politik suatu negara asing apabila tidak diwajibkan untuk melakukannya.

  8. Memiliki paspor yang masih berlaku atau dokumen serupa dari negara lain, atau dokumen yang menyiratkan kewarganegaraan negara tersebut.

  9. Bertempat tinggal di luar Indonesia dalam jangka waktu lima tahun terus menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap memiliki kewarganegaraan Indonesia sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut, demikian pula setiap jangka waktu lima tahun berikutnya, terutama apabila orang tersebut tidak menyatakan keinginannya untuk tetap memiliki kewarganegaraan Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang berada di wilayah yurisdiksi tempat tinggalnya, dengan syarat orang tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.


Oleh karena itu, hilangnya kewarganegaraan Indonesia dari orang tua, tidak menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia dari anak-anak mereka, dengan asumsi bahwa anak-anak tersebut telah memperolehnya secara sah.


HUBUNGI KAMI HARI INI!


Anak Berkewarganegaraan Ganda Indonesia

164 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page