Pernikahan internasional mengacu pada hubungan antara dua individu yang berbeda kewarganegaraan. Ini adalah fenomena umum di dunia global saat ini, di mana orang-orang dari berbagai negara bertemu, jatuh cinta, dan memutuskan untuk menikah.
Namun, pernikahan internasional bisa lebih rumit dibandingkan pernikahan tradisional karena melibatkan pertimbangan hukum dan budaya yang berbeda dari satu negara ke negara lain.
Pada artikel kali ini, kami akan membahas secara komprehensif pernikahan internasional di Indonesia dan apa saja yang perlu Anda ketahui jika berencana menikah dengan seseorang yang berasal dari negara lain dalam yurisdiksi Indonesia.
Apa definisi pernikahan di Indonesia?
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia Pasal 2 (1), Perkawinan diartikan sebagai:
“Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing pihak.”
Penting juga untuk diingat bahwa hukum Indonesia mensyaratkan bahwa “Suami dan istri harus seagama, jika tidak, salah satu pasangan harus membuat pernyataan tertulis pindah agama/pindah agama.”
Apa saja syarat umum menyelenggarakan pernikahan internasional di Indonesia?
Di Indonesia, perkawinan sah apabila telah dilangsungkan dan selanjutnya didaftarkan kepada negara pada instansi terkait.
Upacara perkawinan dilakukan sesuai dengan agama masing-masing pasangan. Misalnya bagi umat Islam, pelaksanaannya harus sesuai dengan hukum syariah.
Pendaftaran ke negara juga bisa berbeda menurut agama pasangan. Pencatatan perkawinan umat Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), dan bagi agama lain pencatatannya dilakukan di kantor catatan sipil setempat.
Selain hal di atas, apabila dua orang WNA atau WNI dan WNA ingin menikah di Indonesia, maka harus dipenuhi syarat-syarat tertentu:
Usia. Baik pria maupun wanita harus berusia minimal 19 tahun untuk menikah di Indonesia. Namun, individu yang berusia antara 16 dan 18 tahun dapat menikah dengan meminta persetujuan pengadilan karena alasan tertentu.
Mampu Secara Hukum. Agar diperbolehkan secara hukum untuk menikah, calon pasangan harus belum menikah ataupun berada dalam hubungan yang diakui secara resmi. Akta cerai atau akta kematian harus ditunjukkan sebagai bukti putusnya perkawinan sebelumnya apabila salah satu atau kedua belah pihak pernah menikah sebelumnya.
Pemberitahuan. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum perkiraan tanggal pernikahan, para pihak harus melalui prosedur pemberitahuan di Kantor Catatan Sipil setempat. Detail pribadi, seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan dokumen identitas, perlu diberikan selama proses ini.
Agama. Terdapat enam agama yang diakui di Indonesia: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Pasangan mungkin perlu memutuskan satu keyakinan untuk upacara pernikahan jika mereka menganut agama yang berbeda. Harap dicatat bahwa hukum Indonesia tidak mengizinkan pernikahan beda agama.
Saksi. Dua orang saksi yang berumur di atas 18 tahun wajib hadir pada upacara perkawinan.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pasangan asing?
Jika salah satu pasangan merupakan orang asing, maka berikut ini adalah dokumen-dokumen persyaratan yang umumnya diperlukan dari pasangan tersebut:
CNI (Certificate Non-Impediment);
Salinan Paspor;
Salinan akta kelahiran;
Sertifikat keterangan belum menikah;
Surat keterangan domisili yang masih berlaku;
Surat cerai, jika pasangan sudah pernah menikah sebelumnya;
Surat kematian pasangan sebelumnya, jika meninggal dunia;
Foto berwarna;
Jika perkawinan dilakukan di KUA, maka suami/istri perlu menyertakan surat keterangan masuk Islam, bila sebelumnya suami/istri tersebut non-Muslim.
Sekadar diketahui, Certificate Non-Impediment merupakan surat keterangan bagi orang asing yang menyatakan boleh dan akan menikah dengan warga negara Indonesia.
Sertifikat tersebut diterbitkan atau dilegalisir oleh kedutaan negara orang asing tersebut. Persyaratan untuk mendapatkan CNI dapat berbeda dari satu kedutaan ke kedutaan lainnya, namun secara umum kedutaan biasanya memerlukan dokumen-dokumen berikut:
Akte kelahiran terakhir (asli).
Fotokopi paspor.
Surat nikah dari kedutaan terkait.
Surat domisili atau bukti domisili.
Persyaratan di atas yang berbahasa Inggris harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Jika saya menikah di luar negeri, bagaimana cara mendaftarkan pernikahan saya di Indonesia?
Apabila suatu pasangan melangsungkan perkawinannya di luar negeri dan ingin agar perkawinannya diakui menurut hukum Indonesia, maka perkawinan tersebut dapat dilaporkan kepada pemerintah Indonesia.
Pelaporan tersebut dilakukan pada kantor catatan sipil setempat di mana pasangan yang WNI berdomisili.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi,
“Perkawinan yang dilaksanakan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan seorang warga negara asing adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini."
”Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri kembali ke wilayah Indonesia, akta nikahnya harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Nikah tempat tinggalnya.”
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pencatatan perkawinan di Indonesia bagi perkawinan yang diadakan di luar negeri;
Surat Nikah atau surat nikah dari negara asal yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan telah dilegalisir secara super oleh Perwakilan Indonesia setempat.
Surat Nikah dari KBRI di negara tersebut.
Copy akte kelahiran suami istri.
Copy KTP dan Kartu Keluarga dari pasangan WNI.
Salinan paspor pasangan asing.
Pas foto bersebelahan berukuran 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah; dan
Surat kuasa jika prosesnya dilakukan oleh perwakilan.
Jika syarat dan tata cara pencatatan perkawinan di atas terpenuhi, maka perkawinan kedua orang asing tersebut telah dilaporkan atau dicatatkan di Indonesia.
Perkawinan internasional di Indonesia pada hakikatnya mencakup pemenuhan persyaratan hukum, melalui proses akad nikah dan pencatatan, serta memperoleh dokumen-dokumen yang diperlukan. Selain itu, pertimbangan pascanikah seperti kewarganegaraan, tempat tinggal, harta benda, dan urusan anak juga harus diperhatikan.
Bagaimana Tampubolon Legal Solutions dapat Membantu Anda?
Di Tampubolon Legal Solutions, tim kami siap membantu tidak hanya dalam masalah hukum keimigrasian, seperti kewarganegaraan Indonesia dan memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), namun kami juga terbiasa membantu klien kami dalam persiapan perjanjian pranikah.
Kami berpengalaman dalam menangani tantangan unik pernikahan internasional. Kami menyediakan serangkaian layanan komprehensif yang dirancang secara unik berdasarkan kasus per kasus untuk memandu pasangan melalui seluruh proses, mulai dari memahami persyaratan hukum pernikahan di Indonesia hingga menavigasi kompleksitas hukum imigrasi bagi pasangan asing.
Pengacara kami yang berpengalaman mampu menyusun dan meninjau perjanjian pranikah untuk melindungi aset dan kepentingan kedua belah pihak, dan kami juga menawarkan nasihat hukum mengenai kepemilikan properti di Indonesia. Pengacara imigrasi kami selanjutnya dapat membantu pasangan asing untuk mendapatkan semua dokumentasi imigrasi sebelum pernikahan dan kemudian mendapatkannya izin tinggal yang diperlukan setelah pernikahan.
Dengan pengetahuan dan pengalaman tim kami di bidang ini, kami berkomitmen untuk memberikan dukungan dan nasihat yang dibutuhkan klien kami untuk menavigasi lanskap hukum pernikahan di Indonesia dengan percaya diri dan ketenangan pikiran.
Comments