Perceraian Perkawinan Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing (Perkawinan Campuran) di Indonesia
Suatu perkawinan campuran, atau perkawinan antar warga negara, di Indonesia mengacu pada perkawinan antara dua orang, yang di Indonesia, tunduk pada dua hukum yang berbeda sebagai konsekuensi dari perbedaan kewarganegaraan, dengan ketentuan bahwa setidaknya salah satu pihak merupakan warga negara Indonesia, sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“Undang-Undang Perkawinan”).
Untuk pasangan dengan kewarganegaraan berbeda, seperti seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara asing (WNA), apabila perceraian diajukan di Indonesia, pengadilan Indonesia yang berwenang pada dasarnya bergantung pada rezim hukum agama yang berlaku.
Gambaran Umum Perceraian di Indonesia
Perceraian di Indonesia hanya dapat dikabulkan melalui proses pengadilan setelah pengadilan yang berwenang telah melakukan segenap upaya untuk mendamaikan para pihak dan upaya tersebut telah terbukti gagal. Selanjutnya, perceraian hanya dapat dikabulkan apabila terdapat alasan yang cukup untuk menunjukkan bahwa suami dan istri tidak lagi dapat hidup bersama secara harmonis sebagai pasangan suami istri.
Alasan yang cukup sebagaimana disebukan sebelumnya yang secara hukum diakui oleh Undang-Undang Perkawinan, meliputi:
Salah satu pihak melakukan perzinahan atau memiliki kebiasaan buruk yang sulit diperbaiki, seperti kecanduan alkohol, narkotika, perjudian, atau bentuk perilaku lainnya yang sulit untuk dipulihkan.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa persetujuan pihak lainnya, tanpa alasan yang sah, atau karena alasan yang tidak disebabkan oleh kehendak pihak yang meninggalkan tersebut.
Salah satu pihak dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan.
Salah satu pihak melakukan tindakan kekejaman atau kekerasan dalam rumah tangga yang serius sehingga membahayakan kehidupan, keselamatan, atau kesejahteraan pihak lainnya.
Salah satu pihak mengalami cacat fisik atau penyakit yang menyebabkan pihak tersebut tidak mampu menjalankan kewajiban perkawinannya.
Para pihak mengalami perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus sehingga tidak terdapat harapan yang wajar untuk memulihkan hubungan perkawinan yang harmonis.
Bagi perkawinan yang didasarkan atas agama Islam, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam mengatur alasan-alasan khusus yang dapat menjadi dasar perceraian. Alasan-alasan tersebut meliputi:
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alas an yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Suami melanggar taklik talak; atau
Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Dalam praktiknya, perselisihan yang terus-menerus serta tidak adanya harapan yang wajar untuk tercapainya perdamaian merupakan alasan yang kerap digunakan sebagai dasar dari perceraian. Pengadilan tidak akan serta-merta mengabulkan cerai hanya karena kedua pihak menyatakan bahwa mereka ingin berpisah. Fakta-fakta yang mendukung alasan perceraian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap harus dibuktikan.

Apakah Pasangan Campuran Dapat Bercerai di Indonesia Jika Menikah di Luar Negeri?
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah apakah perkawinan tersebut diakui secara hukum di Indonesia. Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri dapat diakui sah di Indonesia apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum negara tempat perkawinan tersebut dilangsungkan dan, bagi pasangan yang merupakan Warga Negara Indonesia, tidak melanggar ketentuan hukum perkawinan Indonesia. Pengadilan Indonesia telah menjalankan kewenangannya apabila terdapat hubungan hukum yang cukup dengan Indonesia, seperti domisili salah satu pihak di Indonesia dan adanya pencatatan perkawinan.
Berdasarkan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Indonesia, buku atau bukti perkawinan pada umumnya harus didaftarkan pada instansi pencatat perkawinan yang berwenang di Indonesia dalam waktu paling lambat satu tahun setelah pasangan Warga Negara Indonesia kembali ke Indonesia. Bagi pasangan Muslim, pencatatan tersebut pada umumnya dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan perkawinan lainnya ditangani melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sesuai dengan prosedur pencatatan yang berlaku.
Apabila perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri telah dicatatkan dengan benar di Indonesia, fakta bahwa pasangan tersebut tidak lagi berdomisili di Indonesia tidak serta-merta menghalangi pengajuan perceraian di pengadilan Indonesia. Hukum acara di Indonesia menyediakan mekanisme untuk proses perceraian apabila salah satu pasangan berdomisili di luar negeri. Misalnya, apabila tergugat berdomisili di luar negeri, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 mengatur bahwa gugatan perceraian dapat diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Apabila perkawinan tersebut tidak dicatatkan di Indonesia tetapi pasangan tersebut berdomisili di Indonesia pada saat perceraian, masih terdapat kemungkinan untuk mengajukan perkara tersebut di pengadilan Indonesia, karena terdapat preseden yang mendukung pendekatan tersebut. Namun, terdapat pula preseden yang mengambil pendekatan sebaliknya, sehingga persoalan ini masih memiliki ketidakpastian dalam praktik.
Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri: Manakah yang Memiliki Kewenangan?
Undang-Undang Perkawinan Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menetapkan prinsip umum bahwa perkawinan dapat berakhir karena kematian, perceraian, atau putusan pengadilan. Perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil, dan harus terdapat alasan yang cukup yang menunjukkan bahwa suami dan istri tidak lagi dapat hidup bersama secara harmonis.
Namun, berdasarkan hukum Indonesia, kewarganegaraan semata tidak dapat menentukan apakah perceraian diajukan di Pengadilan Agama (“PA”) atau Pengadilan Negeri (“PN”). Pada umumnya, hal pertama yang perlu ditentukan adalah rezim hukum agama yang mengatur perkawinan tersebut.
Bagi pasangan yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama (PA). Pengadilan Agama menerapkan Undang-Undang Perkawinan bersama dengan ketentuan hukum keluarga Islam, termasuk Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) dan Undang-Undang tentang Peradilan Agama.
Bagi pasangan yang menganut agama selain Islam, proses perceraian pada umumnya dilakukan di hadapan Pengadilan Negeri (PN) berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Indonesia.

Proses Perceraian Perkawinan Campuran di Pengadilan Negeri
Tahapan-tahapan dan poin-poin penting mengenai proses perceraian di hadapan Pengadilan Negeri meliputi:
Pengajuan Gugatan Perceraian. Penggugat mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadlan Negeri yang berwenang.
Proses Persidangan. Proses persidangan dimulai dengan mediasi yang bersifat wajib, di mana pengadilan berupaya mendamaikan para pihak.
Pemeriksaan Perkara. Apabila mediasi tidak berhasil, pengadilan melanjutkan dengan pemeriksaan perkara, termasuk penyampaian dan pemeriksaan alat bukti serta pemeriksaan saksi.
Putusan Perceraian. Setelah pemeriksaan perkara selesai, pengadilan menjatuhkan putusan atas gugatan perceraian.
Pencatatan Perceraian. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, perceraian tersebut harus dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil untuk memastikan pengakuan hukum serta akibat administratifnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, persyaratan prosedural utama dalam mengajukan gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
Ketentuan Umum: Gugatan diajukan oleh salah satu pasangan suami istri atau kuasa hukumnya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang berdasarkan tempat tinggal tergugat.
Tempat Tinggal Tidak Diketahui atau Tidak Memiliki Tempat Tinggal Tetap: Apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui atau tergugat tidak mempunyai tempat tinggal tetap, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat.
Tergugat Bertempat Tinggal di Luar Negeri: Gugatan diajukan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal penggugat, dan pemanggilan terhadap tergugat dilakukan melalui perwakilan diplomatik Republik Indonesia yang berwenang.
Meninggalkan Pasangan: Apabila salah satu pasangan meninggalkan pasangan lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa persetujuan atau alasan yang sah, gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat. Gugatan perceraian hanya dapat diajukan setelah jangka waktu dua tahun tersebut terlampaui dan apabila tergugat menolak atau menunjukkan ketidakmauan untuk kembali.
Perselisihan dan Pertengkaran yang Berkelanjutan: Apabila perceraian didasarkan pada perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus serta tidak terdapat harapan untuk hidup rukun kembali, gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat. Pengadilan harus memperoleh keyakinan bahwa perselisihan tersebut benar-benar terjadi, antara lain berdasarkan keterangan anggota keluarga atau orang-orang lain yang dekat dengan suami dan istri.
Hukuman Penjara: Apabila alasan perceraian adalah adanya hukuman penjara selama lima tahun atau lebih, penggugat cukup mengajukan salinan resmi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai alat bukti pendukung.
Proses Perceraian Perkawinan Campuran di Pengadilan Agama
Terdapat dua bentuk utama perceraian di Pengadilan Agama, yaitu cerai talak dan cerai gugat.
Cerai Talak
Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami melalui permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh izin mengucapkan talak. Dalam hal ini, suami harus mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama yang berwenang berdasarkan tempat tinggal istri, dengan mencantumkan alasan perceraian serta meminta agar perkara tersebut diperiksa dalam persidangan.
Prosedur cerai talak pada umumnya meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
Pengajuan Permohonan: Suami mengajukan permohonan izin untuk mengucapkan talak kepada Pengadilan Agama yang berwenang, disertai dengan alasan-alasan perceraian.
Pemeriksaan Pengadilan dan Upaya Perdamaian: Pengadilan memeriksa permohonan tersebut dan, dalam jangka waktu yang ditentukan, memanggil kedua pasangan untuk memberikan penjelasan mengenai keadaan yang melatarbelakangi perceraian yang dimaksud. Pengadilan terlebih dahulu berupaya mendamaikan para pihak.
Pemberian Izin untuk Mengucapkan Talak: Apabila upaya perdamaian tidak berhasil dan pengadilan menilai bahwa terdapat cukup alasan untuk bercerai serta hubungan perkawinan antara suami dan istri tidak dapat lagi dipertahankan secara harmonis, pengadilan mengeluarkan putusan yang memberikan izin kepada suami untuk mengucapkan talak.
Pengucapan talak: Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, suami wajib mengucapkan talak di hadapan Pengadilan Agama dengan dihadiri oleh istri atau kuasa hukumnya.
Gugurnya hak untuk mengucapkan talak: Apabila suami tidak mengucapkan talak dalam waktu enam bulan sejak putusan yang memberikan izin tersebut berkekuatan hukum tetap, hak suami untuk mengucapkan talak menjadi gugur dan perkawinan tetap berlangsung.
Penerbitan dan pencatatan dokumen perceraian: Setelah pengucapan talak, Pengadilan Agama menerbitkan akta cerai sebagai bukti putusnya perkawinan. Salinan pertama Akta Cerai dan penetapan pengucapan talak disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah untuk dicatatkan, sedangkan salinannya diberikan kepada masing-masing mantan pasangan dan disimpan oleh pengadilan.
Cerai Gugat
Sebaliknya, cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan melalui gugatan oleh istri.
Gugatan perceraian (cerai gugat) yang diajukan oleh istri harus diajukan oleh istri atau kuasa hukumnya kepada Pengadilan Agama yang berwenang berdasarkan tempat tinggal penggugat, kecuali apabila istri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
Apabila tergugat bertempat tinggal di luar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukan adanya gugatan perceraian kepada tergugat melalui perwakilan diplomatik atau konsuler Republik Indonesia yang berwenang.
Pada umumnya, proses pemeriksaan cerai gugat mengikuti tahapan persidangan yang serupa dengan proses perkara perceraian di Pengadilan Negeri, yang meliputi pengajuan gugatan perceraian, mediasi dan upaya perdamaian, pemeriksaan perkara di persidangan, serta penerbitan putusan perceraian apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
Beberapa ketentuan prosedural berikut berlaku sesuai dengan alasan perceraian:
Meninggalkan pasangan: Gugatan perceraian yang didasarkan pada alasan bahwa salah satu pasangan telah meninggalkan pasangan lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan yang sah, atau karena keadaan di luar kendali pasangan tersebut, hanya dapat diajukan setelah jangka waktu dua tahun sejak tanggal ditinggalkannya pasangan tersebut telah berlalu. Gugatan dapat diterima apabila tergugat secara tegas menyatakan atau menunjukkan ketidakmauannya untuk kembali ke tempat kediaman bersama.
Perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan: Gugatan perceraian yang didasarkan pada perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus antara suami dan istri, serta tidak terdapat harapan yang wajar untuk membangun kembali rumah tangga yang harmonis, dapat diterima apabila Pengadilan Agama telah memperoleh keyakinan mengenai sebab-sebab terjadinya perselisihan tersebut setelah mendengarkan keterangan dari anggota keluarga dan orang-orang lain yang dekat dengan suami dan istri.
Hukuman penjara: Apabila perceraian diajukan dengan alasan bahwa suami telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih, penggugat dapat mendukung gugatan tersebut dengan mengajukan salinan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tersebut, disertai keterangan bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apakah Perceraian Tanpa Sengketa (Uncontested Divorce) Dimungkinkan di Indonesia?
Perceraian tanpa sengketa terjadi ketika kedua pasangan sepakat, berdasarkan kesepakatan bersama, untuk mengakhiri perkawinan tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Para pasangan telah mencapai kesepakatan penuh mengenai seluruh hal yang bersifat material sebelum proses hukum dimulai. Di beberapa yurisdiksi, kesepakatan tersebut dapat memungkinkan proses perceraian berlangsung dengan keterlibatan pengadilan yang terbatas. Namun, di Indonesia, konsep tersebut tidak berlaku karena Undang-Undang Perkawinan Indonesia menetapkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses di pengadilan, setelah pengadilan yang berwenang telah melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendamaikan para pihak dan upaya tersebut tidak berhasil, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Perceraian di Indonesia hanya dapat dikabulkan apabila terdapat alasan yang cukup, yang dibuktikan di hadapan pengadilan, yang menunjukkan bahwa suami dan istri tidak dapat lagi hidup rukun sebagai pasangan suami istri.
Catatan Akhir
Dalam perkawinan campuran kewarganegaraan, penentuan tempat pengajuan gugatan perceraian di Indonesia tidak semata-mata didasarkan pada kewarganegaraan para pihak. Para pihak terlebih dahulu perlu menentukan rezim hukum yang mengatur perkawinan tersebut, khususnya apakah perkawinan tersebut tunduk pada rezim hukum keluarga Islam atau rezim hukum perdata umum.
Proses perceraian bagi pasangan yang beragama Islam dilakukan melalui Pengadilan Agama, sedangkan proses perceraian bagi pasangan yang beragama selain Islam dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Kedua sistem tersebut mensyaratkan adanya alasan perceraian yang diakui secara hukum serta telah dilakukannya upaya perdamaian yang tidak berhasil.
Penafian: Artikel ini disusun semata-mata untuk tujuan edukasi dan pemberian informasi. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum dan tidak dapat dijadikan sebagai pengganti konsultasi dengan profesional hukum. Proses dan hasil perceraian di Indonesia dapat sangat bervariasi, bergantung pada fakta, keadaan, dan permasalahan hukum yang unik dalam setiap perkara. Untuk memperoleh nasihat hukum yang akurat dan sesuai dengan situasi Anda, sangat penting untuk berkonsultasi secara langsung dengan advokat yang berkualifikasi dan dapat menilai keadaan spesifik Anda.
HUBUNGI KAMI:




Komentar